Menurut Lesti, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan. Billar disebutnya bahkan menuangkan tekadnya dalam perjanjian tertulis serta memohon maaf kepada kedua orang tua Lesti.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher istrinya sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi lalu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.
Baca juga : Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Itu adalah Hak Korban