REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Pemerintah Irlandia menerapkan denda sebesar 402 juta dolar AS (sekitar Rp 6 triliun) kepada Instagram. Media sosial itu dianggap melanggar kebijakan privasi anak karena menerbitkan nomor telepon rumah dan alamat email pengguna di bawah umur.
Regulator privasi data Irlandia menetapkan keputusan menyusul penyelidikan yang mengungkap temuan tersebut. Di Irlandia, tindakan yang dilakukan Instagram melanggar undang-undang yang mengatur penanganan data anak-anak secara daring.
Investigasi yang dimulai sejak 2020 menemukan bahwa Instagram mengizinkan pengguna anak-anak berusia antara 13 dan 17 tahun untuk mengoperasikan akun bisnis. Padahal, akun bisnis memfasilitasi publikasi nomor telepon dan/atau alamat email pengguna.
Menurut Komisaris Perlindungan Data Irlandia, itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang negara yang melindungi data anak secara daring. Aturan berlaku untuk perusahaan Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Begitu pula Apple, Google, dan raksasa teknologi lainnya yang memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Rincian lengkap dari keputusan denda akan dipublikasikan pekan depan.
Instagram keberatan dengan putusan denda, lantas mengajukan banding. Seorang juru bicara Meta mengatakan Instagram telah memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu untuk mengatasi masalah tersebut. Sejak itu, Instagram sudah merilis fitur-fitur baru.
Semuanya dibuat untuk menjaga keamanan pengguna usia remaja dan informasi pribadi mereka. Sang juru bicara menyampaikan bahwa Instagram tidak setuju dengan penghitungan denda dan akan meninjau keputusan tersebut dengan cermat. Ini bukan pertama kalinya Meta "bermasalah" dengan undang-undang data Eropa.
Pada 2018, WhatsApp didenda 225 juta euro (sekitar Rp 3,33 triliun), jumlah yang merupakan rekor denda tertinggi pada saat itu. Denda diberlakukan karena Whatsapp dianggap gagal mematuhi aturan data Uni Eropa, dikutip dari laman Hollywood Reporter, Rabu (7/9/2022).