Kamis 21 Jul 2022 18:27 WIB

Menkes akan Terbitkan Regulasi Izin Penelitian Ganja

Izin diberikan untuk mengetahui bukti ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kementeriannya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. (ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kementeriannya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kementeriannya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. Izin diberikan untuk mengetahui bukti medis ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis.

"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Menkes Budi, di sela kunjungan ke sejumlah sekolah di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tuturnya, menambahkan.

Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin. "Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia. Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang. Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

 

photo
Ganja medis, bukan pilihan obat utama. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement