Rabu 13 Jul 2022 20:31 WIB

Nirina Zubir Ajak Korban Mafia Tanah untuk Melapor

Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.

Aktris Nirina Zubir. Keluarga Nirina menjadi korban mafia tanah.
Foto:

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO, dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.

"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement