Senin 11 Jul 2022 16:14 WIB

Jadi Saksi Ahli Kasus Julianto, Kak Seto: Saya tidak akan Pernah Membela Penjahat Seksual

Kak Seto menjadi saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual anak Julianto Eka Putra.

Kak Seto menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual terkait persidangan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SIP) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kak Seto menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual terkait persidangan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SIP) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menegaskan tak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual dan tetap berada di sisi korban guna mendapat keadilan. "Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog," ujar pria yang akrab Kak Seto ini kepada di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Pernyataan Kak Seto tersebut menanggapi perihal beredar isu bahwa dirinya menjadi saksi meringankan bagi motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra, dalam persidangan. Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Ia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Baca Juga

Kak Seto menyebut kehadirannya di persidangan Julianto untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Kak Seto membantah telah menjadi saksi meringankan kasus Julianto.

"Sekali lagi memang yang banyak yang salah duga karena saya ditulis di situ sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa di kejaksaan. Padahal, saya sebagai ahli yang keterangannya netral. Jadi salah sekali disebut sebagai saksi meringankan," kata dia.

Dia menegaskan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak. Selain itu, Kak Setomenegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa.

Bahkan, ia menyebut apabila terdakwa benar-benar terbukti telah melakukan kejahatan seksual, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di samping itu, ia juga mendorong korban agar diberikan pendampingan psikolog.

"Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement