Jumat 08 Jul 2022 17:37 WIB

Polda Metro: Medina Zein Dijemput Paksa Setelah Dua Kali tak Penuhi Panggilan Penyidik

Selebgram Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein. Medina telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis (7/7/2022).
Foto:

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga akan memproses hukum semua laporan yang ditujukan kepada Medina. Kasus lainnya yang menjerat selebgram berusia 30 tahun itu berasal dari laporan selebritas Uya Kuya terkait dugaan penipuan.

"Nah ini yang sedang berproses dari laporan aktris dan podcaster, Marissya Icha. Ada satu lagi, kemudian ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," tutur Zulpan.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement