Pasien yang baru menjalani operasi membran telinga juga disarankan untuk menunggu setidaknya sebulan sebelum menaiki pesawat. Begitu juga pasien pasca strok yang baru diizinkan terbang setelah 14-28 hari atau dinyatakan oleh dokter sudah aman untuk naik pesawat.
Perempuan yang sedang hamil juga tidak boleh naik pesawat bila kehamilannya sudah mendekati minggu ke-34. Ia menyarankan untuk bepergian sebelum pekan ke-34 bila ada urusan yang mengharuskan naik pesawat, misalnya bila ingin pulang kampung atau melahirkan di tempat tertentu.
"Trimester kedua paling aman untuk bepergian naik pesawat," katanya.
sumber : Antara
Advertisement