REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, rupanya telah berusaha mengintervensi proses hukum yang menjerat rapper A$AP Rocky di Swedia pada 2019. Berdasarkan keterangan Menteri Kehakiman dan Dalam Negeri Swedia, Morgan Johansson, Trump mengancam perang dagang agar rapper bernama asli Rakim Mayers itu bebas dari penjara.
Johansson mengungkapkan hal itu dalam wawancara dengan surat kabar Swedia Dagens Nyheter. Saat diwawancarai, ia mengecam Trump atas ancamannya dan menyebut itu sebagai intimidasi klasik.
"Jika mereka mencoba melakukan sesuatu seperti ini untuk melawan Swedia, bagaimana dengan negara-negara yang lebih lemah, yang tidak termasuk dalam Uni Eropa sebagai beking mereka?" kata Johansson kepada surat kabar itu, seperti dikutip TMZ dan Daily Mail.
Pada 2019, Rocky ditangkap di Stockholm setelah terlibat pertengkaran dengan seorang penggemar. Ia bersama dua pengawalnya dituduh memukuli seorang remaja dengan kipas angin di luar restoran cepat saji. Mereka tertangkap kamera memukul dan menendang pria 19 itu, serta memukulnya dengan pecahan botol.
Dalam pembelaan mereka, Rocky dan kubunya mengklaim bahwa pria itu telah melecehkan mereka dan melontarkan cercaan rasis kepada mereka. Bintang hip-hop itu kemudian mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari sebulan.