VIVA – Tri Suaka menanggapi secara terbuka terkait somasi yang dilayangkan oleh Erwin Agam untuk royalti senilai Rp10 miliar. Hal itu dipaparkan melalui kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah terkait cover lagu Emas Hantaran yang diunggah di YouTube.
Diketahui, polemik Tri Suaka tersebut nyaris serupa dengan kasus Andika Kangen Band dan Zinidin Zidan. Tri Suaka dan Zinidin Zidin digugat terkait royalti dari sejumlah lagu yang di-cover dan diunggah di YouTube.
Tak tanggung-tanggung, Tri Suaka dan Zinidin Zidan digugat Rp10 miliar dari 10 lagu yang sudah diunggah di YouTube.
Menurut data yang diterima pihak Tri Suaka, saudara Erwin Agam tergabung dalam PUBLISHER PT. MUSIKITA PUBLISINDO. Sehingga PT. MUSIKITA PUBLISINDO (MK PUBLISHING) tersebut sebagai Pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam termasuk lagu EMAS HANTARAN.
Untuk itu, berdasarkan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada pasal 1 angka 6 menyebutkan, pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pada pasal 1 angka 10, disebutkan bahwa lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya mengaitkan dengan Lagu EMAS HANTARAN yang di cover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya serta di Upload ke Channel YouTube nya, dimana cover lagu tersebut telah Dilisensikan di YouTube oleh PT. Musik Kita Publishindo selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif," tutur Mario, dalam keterangan persnya.
Itu artinya cover lagu yang dilakukan oleh Tri Suaka telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu EMAS HANTARAN dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif.
"Dengan demikian YouTube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak cipta dari lagu EMAS HANTARAN tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti," tambahnya.
Menurut Mario, YouTube sendiri merupakan sebuah situs web video sharing populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis sedangkan cover adalah sebuah pertunjukkan oleh penyanyi atau musisi yang bukan merupakan pencipta dari suatu karya musik.
Lebih dalam, Mario menyebut bahwa YouTube menerapkan sistem YouTube Content ID Fingerprint atau sidik jari digital.
Sistem ini menganalisa setiap video yang diunggah di YouTube untuk mengetahui konten dalam video mengandung material yang berkaitan dengan hak cipta, misalnya rekaman audio, melodi, dan gambar.
Hal ini membuat YouTube dapat mengklaim video itu atas nama pemegang hak cipta
"Memang sulit bagi pelaku cover apabila setiap kali mereka mau meng-cover lagu dan di upload ke Channel YouTube-nya harus meminta izin dari pencipta maupun pihak terkait pemegang lisensi hak cipta," imbuhnya.
Berkat kemajuan teknologi, lanjutnya, YouTube sebagai suatu platform media sosial sudah mempunyai fitur yang dapat mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada.
Apabila terdeteksi, dan channel YouTube tersebut monetisasi, maka YouTube akan secara otomatis menyampaikan pesan baik di halaman channel maupun di email bahwa lagu yang di upload tersebut mengandung klaim hak cipta.
"Sehingga YouTube akan membagi pendapatan dari si pengupload atau si pengcover lagu tersebut kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut," paparnya lagi.
YouTube pun tidak akan segan untuk memblokir video-video yang dinilai melanggar hak cipta apabila si pengupload tidak bersedia untuk membagi pendapatannya atau royalti kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut.
Tak hanya itu, di somasi tersebut juga disampaikan bahwa Tri Suaka dan teman-temannya telah melakukan pembajakan atas lagu.
"Perlu kami sampaikan bahwa kita harus tau makna dari pembajakan itu sendiri. Apakah pembajakan itu sama dengan mengcover lagu? Tentu tidak," tambahnya.
Mario melanjutkan, pembajakan musik atau lagu itu bisa dikatakan tindakan menyalin (copy)/menjiplak/membajak suatu karya baik melalui fisik, CD, DVD, maupun digital yang sama persis dengan aslinya yang memiliki hak cipta dan mengakibatkan para musisi Indonesia rugi.
Sedangkan mengcover lagu adalah tindakan menyanyikan sebuah lagu dengan versi sendiri dan tidak sama persis dengan asli nya.
"Karena YouTube juga telah membagi pendapatan atau royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku publisher atau pemegang hak cipta dari lagu EMAS HANTARAN milik ERWIN AGAM tersebut, maka tidak ada pelanggaran hak cipta dalam hal ini Royalti yang dilakukan oleh Tri Suaka dan teman-teman nya dalam mengcover lagu di YouTube tersebut," tandasnya.