VIVA – Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana akan memanggil kembali selebgram Chandrika Chika untuk diperiksa dalam kasus penganiayaan yang melibatkan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino.
Kasat Reskrm Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pemanggilan terhadap Chika akan dilakukan paling lambat minggu depan. Polisi akan segera memberitahukan kapan waktu yang pas untuk pemeriksaan.
"Minggu depan, untuk spesifik waktunya kita akan sampaikan," ujar Ridwan yang mengkonfirmasi pada Kamis 19 Mei 2022.
Ridwan menjelaskan pemanggilan Chika yang kedua sebagai saksi dalam kasus ini untuk polisi mempelajari kembali duduk perkara berdasarkan saksi yang ada di lokasi langsung, yakni Chika.
"Jadi intinya beberapa keterangan tambahan yang nanti akan kita terkait dengan pemanggilan dia," ujarnya.
Chika diketahui sebelumnya sudah sempat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama.
Namun, keterangan Chika dalam pemeriksan pertama diduga banyak hal yang ditutupinya dalam kasus tersebut, sehingga akhirnya polisi berencana bakal kembali melakukan pemanggilan.
Kuasa hukum Chika, Roofi Ardian, dalam pemeriksaan Chika yang pertama saat itu, kliennya telah menjelaskan kepada polisi untuk kronologi sebelum Putra Siregar dan Rico mengeroyok MNA di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu saja, Chika mengatakan juga kepada penyidik bahwa Putra Siregar dan Rico sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Dari kesaksian Chika, saat itu PS (Putra) dan RV (Rico) sebelumnya karaoke bareng minum alkohol, lalu bertemu di kafe," ujarnya.
Diketahui kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico berinisial CC yang mendatangi meja korban MNA atau N. Belakangan diketahui perempuan inisial CC merupakan Chandika Chika.
Hasil rekaman CCTV yang dipasangkan dilokasi, merekam Rico yang datang menyusul ke meja MNA atau N dan terjadi pemukulan, kemudian juga terlihat Putra Siregar yang kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan kepada korban.