Rabu 11 May 2022 19:17 WIB

Daging Sapi Terinfeksi PMK Masih Bisa Dikonsumsi, Kecuali Bagian Ini

Sebagian daging sapi terinfeksi PMK masih aman untuk dikonsumsi.

Daging sapi. Beberapa potongan hewan ternak yang tidak boleh dikonsumsi apabila positif terinfeksi PMK.
Foto:

Pengendalian wabah

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah menjelaskan, saat ini Kementan mengerahkan seluruh tim medis dan paramedis di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan. Tim medis diterjunkan untuk melakukan pendampingan pada peternak dan masyarakat dalam upaya pengendalian wabah dan pencegahan agar penyebarannya tidak meluas.

Tim medis tersebut juga akan mendampingi peternak atau masyarakat yang hendak memusnahkan ataupun memotong hewan ternaknya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pendamping medis tersebut akan menyosialisasikan bagian-bagian hewan ternak yang masih bisa dikonsumsi dan mana yang tidak.

Kementerian Pertanian menetapkan sebanyak enam kabupaten di dua provinsi Indonesia sebagai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dua kabupaten yang dilanda wabah PMK, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu, PMK juga ditemukan di empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. Data Kementerian Pertanian menyebutkan jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen, sementara kasus positif PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian satu ekor.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement