VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan penyidik tidak melakukan penyitaan uang honor Rp172 juta dari penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa berdasarkan hasil gelar perkara.
“Jadi yang disampaikan humas itu memang mau memberikan uangnya itu, tapi belum! Waktu itu akan memberikan. Kemudian, kami gelarkan perkara apakah perlu pengembalian atau tidak. Ternyata dari hasil gelar perkara, memang Rossa itu tidak mengambil uang yang ilegal,” kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 April 2022.
Artinya, kata dia, Rossa bekerja secara profesional sesuai kontrak kerja sama. Sehingga, Rossa tidak perlu untuk mengembalikan atau menjadi barang bukti uang yang diterimanya tersebut.
“Dia baru akan kemarin itu, minggu lalu baru akan (dikembalikan),” ujarnya.
Akan tetapi, Whisnu mengatakan penyidik menggelar perkara dulu dan ditemukan tidak ada niat jahat atau mens rea hang dilakukan Rossa. “Artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. Diduga, uang itu merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali pada 2021.
“R mengaku mendapatkan fee atau honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian, R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot.
Selain itu, kata dia, Rossa yang merupakan mantan istri dari Yoyok, drummer grup band Padi ini mengaku tidak mengetahui DNA Pro. Bahkan, Rossa juga mengklaim tidak pernah melakukan promosi terhadap robot trading DNA Pro.
“R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro. R hanya tampil acara DNA Pro di Bali,” jelas dia.
Sementara, Rossa bersyukur pemeriksaan oleh penyidik berjalan lancar dan bisa menjawab apa yang ditanyakan seputar DNA Pro.
“Saya ditanyain oleh penyidik prosesnya berjalan dengan lancar, Alhamdulillah saya menjawab apa yang ditanyakan,” kata Rossa di Gedung Bareskrim.
Penyidik, kata dia, menanyakan mengenai kaitannya dengan DNA Pro termasuk uang hasil mengisi acara DNA Pro. Kepada penyidik, Teh Ocha mengaku baru satu kali menyanyi dalam acara DNA Pro.
"Cuma keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang, saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik mempertanyakan uang bayaran dari acara DNA Pro dan rencananya akan disita sementara uang tersebut. Kata penyidik, Teh Ocha menyebut uang bukan dikembalikan.
“Insya Allah akan dikembalikan kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan artinya saya sebagai barang bukti ini, jadi mungkin disita sementara,” kata dia.