DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1/2022).
Terkait dengan perkara DNA Pro, sejumlah publik figur telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, seperti Rossa yang diperiksa pada Kamis (21/4/), Rizky Billar dan Lesti Kejora (20/4), serta Ivan Gunawan (14/4). Billy Syahputra akan diperiksa pekan depan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).