Meski peraturan perundang-undangan mewajibkan seluruh produk tersebut untuk mengantongi sertifikasi halal, pemerintah memberikan keringanan, yakni sertifikasi bertahap dengan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi seluruh pengusaha untuk mendaftar sertifikasi halal. Aminah juga menjabarkan, saat ini permohonan sertifikasi halal sudah dapat diproses secara online.
"Pemohon hanya perlu membuat nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu, yang juga dapat dilakukan secara online. Pemerintah pun memberikan keringanan, yakni biaya sertifikasi 0 rupiah untuk pengusaha kecil dan menengah," kata dia.
Koordinator Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Viviyanti menuturkan, pemerintah berkomitmen mendukung industri modest fashion melalui berbagai pameran di dalam hingga luar negeri. Modest fashion adalah istilah untuk busana yang sopan, tidak mengekspos lekukan tubuh dan kulit, namun tetap tampil elegan.
"Termasuk memberi bantuan untuk pengurusan sertifikasi halal tanpa biaya. Ada kuota hingga 1.500 pengusaha di tiap provinsi untuk tahun ini," kata dia.