Selasa 05 Apr 2022 19:53 WIB

Aturan Kedatangan PPLN, Wajib Unduh dan Lengkapi PeduliLindungi

Karantina 5x24 jam diberlakukan bagi PPLN yang belum divaksinasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Wiku mengatakan, PPLN yang akan ke Indonesia wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mengisi kelengkapan data sebelum keberangkatan. Data meliputi kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT PCR sebelum keberangkatan.

"Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid dan tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCRnya, dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan," kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Wiku melanjutkan, sedangkan untuk PPLN yang sedang Post Covid Recovery atau pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius, maka dikecualikan dari syarat cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT PCR sebelum keberangkatan.

Sebagai gantinya, PPLN dengan kategori ini wajib melakukan pemeriksaan RT PCR saat kedatangan (entry test) dan menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

"Atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19," kata Wiku.

Selain itu, kewajiban entry test atau tes kedatangan diwajibkan bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid-19. Wiku mencontohkan, PPLN dengan suhu tubuh diatas ambang normal yaitu 37,5 derajat celcius, serta orang yang tergolong Post Covid-19 Recovery.

Sedangkan, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat diwajibkan bagi PPLN dewasa yang belum divaksinasi maupun yang baru menerima vaksin dosis pertama minimalnya 14 Hari sebelum keberangkatan serta PPLN dibawah 18 tahun yang didampingi.

Untuk kategori ini, kewajiban tes ulang PCR berlaku di hari keempat kedatangan. "Wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina," kata Wiku.

Sedangkan, bagi PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan, Wiku mengimbau agar inisiatif memeriksakan diri untuk keamanan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement