Selain itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan satu tahun sekali.
"Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah satu tahun sekali, bisa dua atau tiga tahun sekali," jelas dr Jenny.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia. Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu.
"Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif, seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari," kata Maxi.