Dr Erlina menjelaskan, di buku pedoman edisi 4 ini juga ada pembaruan terkait definisi kasus probable varian omicron berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan S-Gene Target Failure (SGTF). Sementara itu, konfirmasi varian omicron dilakukan berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS).
Selain itu, ada penekanan bahwa kasus Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap sehingga beban rumah sakit tetap proporsional. Kemudian, perawatan kasus Covid-19 bergejala sedang, berat, kritis dilakukan di fasilitas rumah sakit.
"Seharusnya yang memerlukan perawatan rumah sakit adalah pasien-pasien dengan gejala klinis yang sedang, berat, dan kritis. Batasan-batasannya ada di buku pedoman yang baru (edisi 4)," katanya.
Buku yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia itu juga memuat pembaruan tentang indikasi ruang perawatan intensif (ICU) dan karakteristik pasien Covid 19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini potensi perburukan. Perubahan lainnya adalah beberapa jenis, dosis dan cara pemberian vaksin baru yang efektif sebagai upaya pencegahan yang penting.
Menurut dr Erlina, upaya mengakhiri pandemi Covid-19 harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya tata laksana pasien yang terinfeksi saja. Ia menegaskan, vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan sama pentingnya untuk mencegah penularan dan mencegah Covid-19.
Lebih lanjut Erlina berharap dengan disusunnya buku pedoman ini para dokter di Indonesia dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing. Dengan begitu, penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan cepat dan berbasis bukti, bukan opini.