REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan definisi dari karantina dan isolasi. Keduanya merupakan kunci utama pengendalian peningkatan kasus Covid-19 yang berasal dari ancaman eksternal maupun internal.
"Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk, sedangkan terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB_ di Jakarta, Jumat (4/2/2022) sore.
Menurut Wiku, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan karantina dan isolasi sesuai prosedur. Wiku menjelaskan, perbedaan definisi karantina dan isolasi perlu dipahami agar masyarakat menjalankannya untuk menekan laju penularan secara signifikan.
Wiku mengatakan definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan. Risiko itu datang baik dari kontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh.
"Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," ujarnya.