REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan positif Covid-19, namun Anda masih dalam gejala ringan atau bahkan tanpa gejala, segera lakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat yang disediakan pemerintah. Di manapun tempat isolasinya, penderita Covid-19 harus mendapatkan pemantauan dari petugas kesehatan.
"Pemantauan dilakukan untuk mendetaksi tanda klinis yang memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas pelayanan kesehatan," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman dan Tata Laksana Covid-19 Satgas Covid-19 RSUP Persahabatan, Dr dr Erlina Burhan SpP(K) dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/2/2022).
Tanda klinis tersebut adalah demam tinggi di atas 38 derajat Celsius, kesulitan bernapas atau sesak napas yang ditandai dengan frekuensi napas di atas 24 kali per menit. Selain itu, tanda klinis yang harus dipantau saat isoman adalah wajah atau bibir kebiruan, gasping (napas tersenggal saat berbicara), batuk bertambah, dan nyeri dada yang tidak berkaitan dengan batuk.
"Tanda klinis lainnya yang harus dipantau adalah gangguan kesadaran (bingung, gangguan tidur yang berat), tidak mampu makan, minum, berjalan atau kondisi komorbid yang tidak terkontrol," jelas dr Erlina.
Isoman maupun isoter dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari karantina untuk pemantauan klinis.