REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kim Kardashian dan legenda petinju Floyd Mayweather Jr menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan penipuan investor dalam promosi token mata uang kripto. Gugatan yang diajukan pada 7 Januari tersebut di pengadilan federal Los Angeles mengklaim bahwa keduanya mempromosikn token yang dijual EthereumMax atau EMAX dalam rangka menaikkan harga.
Promosi tersebut membuat mereka mendapat untung dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka. "Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," tulis gugatan tersebut, dikutip dari Reuters pada Rabu (12/11/2022).
Kardashian diketahui mempromosikan EthereumMax dalam unggahan Juni 2021 di Instagram. Saat itu, dia memiliki 250 juta pengikut.
"Apakah kalian menyukai kripto? Ini bukan nasihat keuangan tetapi aku ingin berbagi apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya tentang token EthereumMax," tulis Kardashian.
Dia juga menyertakan tagar #AD untuk menunjukkan bahwa unggahan itu adalah iklan berbayar. Sementara, Mayweather salah satunya mempromosikan EthereumMax di celana tinjunya selama pertandingan dengan bintang YouTube Logan Paul pada bulan Juni.
Terkait gugatan, Perwakilan Kardashian dan Mayweather belum memberikan komentar. Perusahaan EthereumMax juga disebutkan dalam gugatan tersebut.
Namun, EthereumMax menyebutkan di dalam sebuah narasi terkait dengan tuduhan tersebut berisi informasi yang salah tentang proyek EthereumMax. "Kami membantah tuduhan itu dan menunggu kebenaran muncul," tulis EthereumMax dalam sebuah pernyataan.