Senin 10 Jan 2022 17:51 WIB

Vaksin Covid-19 Zifivax Diizinkan untuk Booster

Vaksin Zifivax sudah memiliki sertifikai halal dan suci dari MUI.

Vaksin Zifivax sudah memiliki sertifikai halal dan suci dari MUI (Foto: ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Vaksin Zifivax sudah memiliki sertifikai halal dan suci dari MUI (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 

Oleh: Dian Fath Risalah

Baca Juga

Vaksin Zifivax telah mendapat izin penggunaan (Emergency Use Authorization/EUA) sebagai booster vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Zifivax menjadi satu-satunya vaksin halal yang mendapat izin penggunaan dari BPOM sebagai vaksin primer maupun vaksin booster Covid-19 di Indonesia.

“Ini kabar baik untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Semoga kehadiran Zifivax dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan semua yang terdampak pandemi, khususnya ekonomi dan aktivitas sosial,” kata Direktur Pemasaran dan Kemitraan PT. Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio), DR. dr. Chairuddin Yunus, MKes, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit. Ke depan, vaksin Zifivax akan dikembangkan dan diproduksi di Indonesia melalui kolaborasi produksi antara PT Jakarta Biopharmaceutical Industry dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

“Vaksin Zifivax juga telah mendapatkan sertifikat halal dan suci dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkap Chairuddin.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil uji klinis, vaksin Zifivax juga terbukti sangat aman digunakan dengan efek samping yang ringan, hasil imunogenisitas yang tinggi, dan efektif melawan mutasi virus Covid-19.

“Uji klinis booster untuk vaksin Zifivax sudah dilakukan di China, hasilnya vaksinasi booster dengan Zifivax terhadap subjek yang telah disuntik dengan dua kali inactivated vaccine mampu meningkatkan antibodi hingga 2,4 kali lebih tinggi dibandingkan hasil vaksin booster dengan inactivated vaccine," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement