VIVA – Ustaz Yusuf Mansur menceritakan masa lalunya. Ia mengarakan pernah ditahan di Polsek Bojong Gede, Bogor pada 1998 dan setahun kemudian di Polsek Pontang, Banten. Ia bercerita tidak menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi.
"Nah, di 2 polsek ini, saya yg ditahan seumur jagung doangan, 2x21hr... Krn polisi2 pd demen sama saya, hehehehe. Rajin kerja katanya, hahaha. Rajin nyuci mbl, mtr. Dan enak kalo azan dan ngimamin," tulisnya di akun Instagram @yusufmansurnew.
Hal itu berawal dari salah satu akun Instagram yang menyebut nama Yusuf Mansur adalah Jaman Nur Chatib. Yusuf Mansur membalas komentar tersebut dan tidak menyanggahnya.
"Jam'an Nurchotib Mansur. Dah disahkan pengadilan, lama sekali. Nyari2 kesalahan apalagi abangkuuuuuhh... Dan saya bangga pake 2 nama ini," tulis Yusuf Mansur.
Kala itu, Yusuf Mansur sudah berjanji akan mengganti nama saat keluar penjara. Setelah mencari beberapa nama di Al Quran, ia mulai menemukan kecocokan.
"Hingga akhirnya pilihan jatuh ke YUSUF MANSUR. Krn kesamaan, 2x dipenjara. Trs jd Raja. Hehehe. Nah, siapa tau jd PRESIDEN 2024. Hahaha," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Yusuf Mansur tengah jadi sorotan. Ia disebut-sebut melakukan penipuan investasi. Kasus ini bermula saat Ustaz Yusuf Mansur dikabarkan telah dilaporkan ke kantor polisi dengan dugaan penipuan program investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang. Program tersebut berisikan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah uang dari para jamaahnya.
Hal ini ditanyakan oleh pengacara ternama, Hotman Paris. Pengacara nyentrik itu menanyakan kepada Ustaz Yusuf Mansur soal pendapatnya ketika mendengar pemberitaan yang menuduh selalu meminta umatnya untuk melakukan sedekah yang lebih menjurus kepada sebuah pemaksaan. Ustaz Yusuf Mansur pun memberikan jawaban dengan tegas.
“Saya ini dulu bosan jadi orang susah, jadi orang miskin. Lalu saya diperkenalkan dengan ilmu sedekah. Mulai dari saya jualan es di terminal sampai saya bisa membeli salah satu klub bola di Eropa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur dalam Hotman Paris Show,
Hotman Paris juga mengundang kuasa hukum sekaligus pihak pelapor yaitu Ichwan Toni. Sebagai seorang pengacara yang mewakili para pihak pelapor, Ichwan akan melengkapi pembahasan dengan memberikan klarifikasi dari sisi para korban.