Rabu 10 Nov 2021 00:40 WIB

Polisi Periksa CEO Erigo Terkait Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto:

Pada Senin (8/11), Rachel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama Salim dan Maulida dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Polisi Militer masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota TNI Angkatan Udara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Rachel. Kedua oknum TNI AU berinisial IG dan FS itu diduga turut membantu Rachel kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara," kata Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).

Indan memastikan, apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti bersalah maka keduanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Artinya, jika seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum.

"Akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga : Hendropriyono dan Dasco Hadir di Pernikahan Abu Janda

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement