Senin 08 Nov 2021 20:14 WIB

Dokter Ingatkan Pentingnya Adaptasi Kebiasaan Baru di Kantor

Saat ini, beberapa perkantoran sudah mulai dibuka kembali 100 persen.

Sejumlah pekerja melintasi trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pekerja melintasi trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, mengingatkan pentingnya menerapkan adaptasi kebiasaan baru baik bagi pekerja maupun pengelola gedung saat aktivitas perkantoran kembali dibuka secara penuh. "Beberapa perkantoran sudah mulai dibuka 100 persen. Maka adaptasi kebiasaan baru harus kita terapkan saat kantor sudah kembali aktif," kata dalam bincang-bincang Kementerian Kesehatan bertajuk "Tetap Waspada Saat COVID-19 Melandai" yang dipantau di Jakarta, Senin (8/11).

Reisa menjelaskan, terdapat sembilan persyaratan adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan untuk melakukan aktivitas kerja di kantor. Pertama, mulai dari penilaian kesehatan mandiri bagi karyawan untuk memastikan dirinya sehat saat pergi ke kantor.

Baca Juga

"Kalau kita punya gejala sedikitpun, kita harus antisipasi jangan memaksakan diri keluar. Ingat ada COVID-19 yang tanpa gejala, ini dapat menginfeksi orang lain, jadi sebaiknya jangan keluar rumah kalau ada gejala," katanya.

Syarat lainnya tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti memakai masker bagi semua orang yang ada di ruang publik dan menjaga jarak fisik. Selain itu, pengelola gedung perkantoran juga mengatur ruang kerja karyawan agar bisa menerapkan jaga jarak fisik satu sama lain. Ditambah lagi, pengelola gedung perkantoran juga mengatur pergerakan karyawan agar tidak terjadi kerumunan, khususnya di ruang yang terdapat aktivitas makan bersama seperti kantin.

Karyawan yang bekerja di kantor juga diwajibkan membawa alat pribadi masing-masing seperti alat makan dan minum, perlengkapan shalat, dan masker cadangan. Setiap ruangan di perkantoran, lanjut Reisa, juga harus memiliki ventilasi yang baik agar sirkulasi udara dalam ruangan bisa terjaga dengan baik.

Pengelola gedung perkantoran wajib melakukan disinfeksi pada setiap benda yang digunakan secara publik. Disinfeksi juga dilakukan secara berkala dan rutin. Selanjutnya setiap karyawan juga dipastikan mengetahui perkembangan informasi terbaru tentang COVID-19 di Indonesia dari sumber resmi yang terpercaya.

Reisa mengatakan, setiap karyawan yang bekerja di kantor harus sudah divaksinasi. Oleh karena itu setiap karyawan yang masuk gedung perkantoran harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan pelacakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement