Yusri mengatakan selain Rachel, polisi juga menetapkan Maulida dan Salim sebagai tersangka. Tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina.
Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka akibat melanggar Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti dalam penetapan Rachel sebagai tersangka.
"Alat bukti terdiri atas empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11).
Alat bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Usai diperiksa polisi untuk kali pertama terkait kasus tersebut, Rachel menyampaikan permintaan maaf.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.