Senin 08 Nov 2021 17:56 WIB

Setelah 4 Jam, Rachel Vennya Keluar dari Polda Metro Jaya

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto:

Yusri mengatakan selain Rachel, polisi juga menetapkan Maulida dan Salim sebagai tersangka. Tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina.

Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka akibat melanggar Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

photo
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Ia menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. - (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti dalam penetapan Rachel sebagai tersangka.

"Alat bukti terdiri atas empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11).

Alat bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Usai diperiksa polisi untuk kali pertama terkait kasus tersebut, Rachel menyampaikan permintaan maaf.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement