REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Coca-Cola Indonesia resmi mengumumkan peluncuran label kemasan bertulisan “Recycle Me” di setiap produknya. Hal ini dilakukan Coca-Cola untuk menghimbau para konsumennya agar mendaur ulang botol plastik PET dan kaleng bekas pakai setelah selesai dikonsumsi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Keberlanjutan PT Coca-Cola Indonesia, Triyono Prijosoesilo, menjelaskan bahwa jenis kemasan baru dari produk Coca-Cola yang berbahan dasar plastik PET dapat didaur ulang menjadi kemasan baru atau barang lainnya. Sebagai gerakan dari “World Without Waste” Coca-Cola menargetkan pencapaian zero waste pada tahun 2030 dengan melibatkan para konsumen.
Dalam gerakan tersebut, Coca-cola juga membantu mengumpulkan dan mendaur ulang setiap botol atau kaleng yang dijual secara global pada tahun 2030. Pihaknya memastikan 100 persen kemasannya dapat didaur ulang pada tahun 2025 dan menggunakan setidaknya 50 persen bahan daur ulang dalam kemasannya pada tahun 2030.
"Proses transisi menuju label kemasan baru ini diharapkan akan rampung hampir sepenuhnya pada akhir tahun," ujar Triyono, dikutip Senin (8/11).
Coca-Cola juga berkolaborasi dengan Waste4Change dalam mendaur ulang produk. Nantinya, Waste4Change akan menjadi mitra yang mengumpulkan kemasan daur ulang.
"Perusahaan besar bisa memainkan peranan penting dengan jangkauan konsumen, ini penting demi lingkungan dan membantu mengubah kebiasaan konsumen," kata Direktur Pelaksana Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano.
Program “Recycle Me” adalah sebuah inisiatif yang berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 28 Oktober hingga 31 Desember 2021. Melalui program ini, konsumen diajak untuk mengirimkan enam botol plastik atau kaleng bekas pakai dari berbagai produk Coca-Cola ke 16 bank sampah yang tersedia di wilayah DKI Jakarta. Keuntungan dari 1.000 konsumen pertama akan mendapatkan subsidi ongkos kirim hingga maksimal Rp 25.000.