REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tindakannya kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 14.15 WIB bersama dengan pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia dan juga kuasa hukumnya, Kamis (21/10).
Namun, Rachel dan rombongan memilih untuk tidak berkomentar kepada pers dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai dari luar negeri. Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.
Polda Metro Jaya pun telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.