Kamis 21 Oct 2021 15:26 WIB

Kejakgung Upayakan Sita Bangunan Mal di Ponorogo 

Penyitaan terganjal karena pemda setempat adalah pihak ketiga, pemilik lahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau disita Kejaksaan Agung, Jumat (24/9). Mal milik tersangka kasus ASABRI, Teddy Tjokrosaputro tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau disita Kejaksaan Agung, Jumat (24/9). Mal milik tersangka kasus ASABRI, Teddy Tjokrosaputro tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) berusaha menyita satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) milik tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Teddy Tjokrosaputro. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun, penyitaan tersebut terganjal karena  pemerintah daerah (pemda) setempat, adalah sebagai pihak ketiga, pemilik lahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, upaya penyitaan tersebut, sudah dilakukan tim kejaksaan awal pekan lalu. “Kalau mal di Ponorogo sudah saya tandatangani untuk dimohonkan sita,” ujar Supardi, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (21/10). 

Akan tetapi, kata dia, hasil verifikasi kepemilikan aset lahannya, diketahui adanya pihak lain. “Jadi kami, menyita bangunannya saja,” ucap Supardi.

Supardi mengatakan, saat ini, tim kejaksaan sedang memverifikasi status lain pengelolaan mal tersebut dengan otoritas pemerintahan setempat. Sebab, dikatakan dia, meskipun lahan milik negara yang dikelola menjadi pusat perbelanjaan tersebut tak dapat disita.

Namun, hak sewa pengelolaannya dapat dirampas dalam penyidikan. “Memang bisa. Tetapi, nanti kita masih bicarakan konsepnya bagaimana,” ujar Supardi. 

Selain di Ponorogo, Supardi mengatakan, tim penelusuran aset Jampidsus juga masih mencari aset-aset milik tersangka Teddy Tjokro. Terkait penyitaan aset Teddy Tjokro, sebetulnya bukan. 

Bulan lalu, berturut-turut Jampidsus menyita aset dari bos PT RIMO Lestari Internasional itu, berupa pusat perbelanjaan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, seluas 2,6 hektare yang ditaksir senilai Rp 268 miliar. Jampidsus juga menyita lahan  kosong seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta lahan dan vila seluas masing-masing 494 dan 1.400 meter persegi di Gianyar, Bali. Terakhir, kejaksaan juga menyita lahan dan bangunan rumah seluas 500-an meter persegi di Kapuk Muara, yang ditaksir senilai Rp 15-an miliar.

Dalam penyidikan korupsi, dan TPPU di Asabri, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi. 

Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi. Sehingga, dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Satu tersangka dinyatakan meningga dunia. 

Sedangkan delapan tersangka perorangan, sudah mulai disidangkan di PN Tipikor. Delapan tersangka tersebut, adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Selain itu, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia sebelum disidang. Tersangka perorangan tambahan baru-baru ini, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief.

Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital). 

Dari seluruh tersangka itu, penyidikan di Jampidsus, sudah menyita aset setotal Rp 15,8 triliun. Namun, nilai seluruh sitaan tersebut, belum sesuai dengan angka kerugian negara kasus Asabri yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun. Supardi meyakinkan, upaya penyitaan akan sesuai dengan angka kerugian negara. Sebab penyitaan tersebut, ditujukan untuk pengganti kerugian negara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement