Ahad 17 Oct 2021 16:18 WIB

Ada Kesepakatan, Pekerja Hollywood Batal Mogok Kerja?

Puluhan ribu pekerja hollywood sebelumnya mengancam akan melakukan mogok kerja.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nora Azizah
Puluhan ribu pekerja hollywood sebelumnya mengancam akan melakukan mogok kerja.
Foto: www.freepik.com
Puluhan ribu pekerja hollywood sebelumnya mengancam akan melakukan mogok kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Serikat yang mewakili sekitar 60 ribu pekerja belakang layar film dan televisi Amerika Serikat (AS) mengatakan negosiator meraih kesepakatan tentatif dengan produser. Kesepakatan ini mencegah pemogokan yang berdampak luas pada Hollywood.

The International Alliance of Theatrical Stage Employees (IATSE) mengatakan negosiator menyepakati kontrak baru untuk tiga tahun ke depan. IATSE terdiri dari operator kamera, make-up artists, teknisi suara dan kru produksi lainnya.

Baca Juga

"Ini akhir dari Hollywood, anggota kami teguh, mereka bersatu dan tangguh," kata ketua serikat Matthew Loeb dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (17/10), dilansir dari reuters.

Peraturan pembatasan sosial yang disebabkan pandemi Covid-19 menyebabkan timbunan produksi. Akibatnya, kru bekerja 14 jam setiap hari untuk memproduksi program-program layanan streaming.

IATSE  mengancam bila kesepakatan dengan persatuan produsen AS, Alliance of Motion Picture and Television Producers (AMPTP) tidak tercapai. Mulai Senin (18/10) besok mereka akan menggelar mogok kerja.

Mogok kerja akan membahayakan produksi film dan televisi di seluruh AS seperti yang terjadi ketika kerja penulis naskah Hollywood mogok kerja tahun 2007 dan 2008 lalu. Hal ini akan memukul perusahaan raksasa seperti Netflix Inc, Walt Disney Co dan Comcast Corp.

IATSE menuntut pengurangan jam kerja dan kenaikan upah anggotanya yang bekerja di layanan streaming. Upah mereka ditetapkan 10 tahun yang lalu ketika industri layanan streaming masih baru muncul.

Dalam pernyataannya IATSE mengatakan kontrak yang dirundingkan antara lain periode istirahat, istirahat jam makan, upah layak bagi bagian paling bawah dan peningkatan signifikan kompensasi yang harus dibayar perusahaan media baru. Perjanjian tenaga kerja yang baru harus disepakati anggota IATSE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement