REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat ragu menerima vaksin Covid-19. Alasannya karena dia memiliki riwayat hepatitis.
Namun akhirnya kini Jerinx memutuskan untuk menjalani vaksinasi di Polda Metro Jaya. "Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu," kata Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani vaksin di Polda Metro Jaya, Ahad (15/8).
Jerinx memutuskan untuk menerima vaksin Covid-19 setelah berdiskusi panjang dengan seorang dokter virolog yang disapa Pakde Indro. Usai berkonsultasi dengan dokter, Jerinx yakin bahwa vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.
"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum mengikuti vaksin," ujar Jerinx.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam. Selanjutnya, Jerinx memutuskan menerima vaksin Sinovac di Polda Metro Jaya pada Ahad (15/8).
Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni yang berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Jerinx sebelumnya pernah masuk penjara karena berkonfrontasi dengan IDI. Drummer SID ini, dulu, adalah orang yang menganggap langkah pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 sebagai omong kosong. Ia sebelumnya mengatakan ingin masuk ke ruang isolasi pasien Covid-19 tanpa alat pelindung diri (APD).