Sabtu 14 Aug 2021 16:37 WIB

TMII Siapkan Prosedur Wajib Vaksin Bagi Pengunjung

TMII belum diizinkan beroperasi sesuai aturan Pemprov DKI.

Karyawan TMII berkendara melintasi anjungan Istana Anak-Anak Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Karyawan TMII berkendara melintasi anjungan Istana Anak-Anak Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menyiapkan prosedur apabila pengunjung diwajibkan bersertifikat vaksinasi. Saat ini sejumlah tempat di Jakarta mensyaratkan sertifikat sudah vaksin sebagai syarat masuk.

"Kalau ada kebijakan untuk membuka objek wisata kami dukung. Namun sampai saat ini memang belum ada kebijakan apapun sehingga TMII masih tutup bagi wisatawan," kata Kepala Seksi Humas TMII, Novera Mayang Sari, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta berencana membuka kembali objek wisata di wilayahnya. Pembukaan akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk keharusan wisatawan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Bisa kami terapkan keharusan membawa sertifikat vaksin bagi pengunjung, tinggal menunggu surat edaran dari pemda," kata Mayang.

Ia juga menyatakan kesiapannya apabila tempat hiburan maupun wisata seperti TMII kembali diizinkan beroperasi. Nantinya mekanisme pelaksanaan aturan tersebut dilakukan pada saat pengunjung hendak memasuki area TMII.

"Nantinya bila diberlakukan kebijakan pengunjung dengan sertifikat vaksin, teknisnya akan ada pada saat pengunjung berada di pintu masuk TMII, dengan menunjukkan kepada petugas," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata di ruang terbuka maupun tertutup. Saat ini mal sudah menerapkan kebijakan wajib memperlihatkan surat vaksinasi kepada pengunjung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement