Jumat 13 Aug 2021 15:03 WIB

Wakil Bupati Penajam Diperiksa Inspektorat Kaltim

Bupati Penajam melaporkan wakilnya terkait penertiban tata naskah dinas.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Hamdam Pongrewa diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kaltim menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud. Pemeriksaan dilakukan di Hotel Swissbell Kota Balikpapan pada 30 Juli 2021.

"Saya telah diperiksa tim Inspektorat Kalimantan Timur atas laporan penyalahgunaan kewenangan," ujar Wabup Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat (13/8).

Bupati Abdul Gafur sebelumnya menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wabup Hamdam. Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Juni 2021 melalui surat Nomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021.

Laporan Bupati Penajam yang disampaikan menyangkut penertiban tata naskah dinas. "Saya hadiri undangan dari tim pemeriksa Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait laporan itu," kata Hamdam.

Tim pemeriksa terdiri dari pegawai Biro Hukum dan Biro Ortal (organisasi dan tata laksana) Pemerintah Provinsi Kalmtim. Selama menjabat sebagai wabup, kata Hamdam, tidak pernah menerima teguran dari bupati, sehingga merasa tidak ada permasalahan dalam menjalankan pemerintahan.

Kendati telah dilaporkan bupati, lanjut dia, hubungan dengan orang nomor satu di Kabupaten Penajam tersebut masih baik dan biasa saja. "Selama ini biasa-biasa saja dan hubungan atau berinteraksi secara pribadi baik-baik saja dengan bupati," jelas Hamdam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement