REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyintas kanker ovarium boleh menerima vaksin covid-19. Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr Pungky Mulawardhana, Sp.OG (K) dari Universitas Airlangga mengatakan syaratnya adalah sudah dipastikan tidak menjalani perawatan seperti terapi dan kemoterapi.
"Kalau masih kemoterapi, tunda dulu untuk hindari efek samping yang tidak diinginkan, jangan paksakan vaksinasi," kata Pungky dalam webinar kesehatan, Sabtu (29/5).
Bila sudah dinyatakan sebagai penyintas dan telah selesai menjalani perawatan dan terapi, serta dinyatakan aman oleh dokter, penyintas kanker ovarium diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 tahap ketiga untuk masyarakat umum akan dilaksanakan mulai Juni 2021. Sebanyak 140 juta orang menjadi sasaran, di antaranya yang diprioritaskan adalah masyarakat rentan. Lokasi sasarannya di daerah urban, zona merah serta daerah dengan masyarakat kurang mampu.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi gelombang ketiga dikhususkan untuk kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran COVID-19 kawasan DKI Jakarta.
Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini. Nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).
Syarat penerima vaksin COVID-19 adalah mereka yang sudah lolos pemeriksaan kesehatan awal, yakni tekanan darah di bawah 180/110 mmHg, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius. Bagi pemilik penyakit penyerta atau komorbid harus sudah memiliki surat rekomendasi dari dokter.
Vaksinasi gelombang ketiga ini menjadi salah satu langkah percepatan program vaksinasi nasional. Vaksinasi menjadi salah satu langkah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus.