Jumat 05 Mar 2021 08:01 WIB

Wajah Setahun Covid 19 di Indonesia, Seperti Apakah?

Vaksinasi perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19.

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang anggota Polri,  di Palembang, Sumatera Selatan (ilustrasi)
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang anggota Polri, di Palembang, Sumatera Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Setahun pandemi Covid 19 berlangsung di Indonesia, langkah pemerintah untuk mengatasinya dinilai tepat. Terlebih dengan upaya vaksinasi yang kini gencar dilakukan.

''Vaksinasi Covid-19 yang sudah berlangsung harus kita dukung. Ini sebagai upaya pemutusan penularan Covid-19, kata Dokter Koko Andi Khomeini SpPD, pemilik akun @dokterkoko28, dalam siaran pers, Jumat (6/3).

Begitu pula penerapan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker), 3T (testing, tracing, dan treatment), dan sosialisasi lain. Yang selama ini sudah ada, sudah bagus. Tinggal dipercepat dan dieskalasi, imbuh Koko.

Menurut dia, salah satu yang perlu dipercepat adalah adalah testing. Selama ini rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah dua juta orang dalam sehari. Namun yang masih terjadi kini perlu waktu 6-15 minggu untuk mencapai angka dua juta. Jadi, menurut Koko, masih perlu dilakukan percepatan.

Sedangkan mengenai vaksinasi, seperti vaksinasi mandiri atau gotong royong yang diusung oleh usaha swasta, Koko menyambutnya positif. Dalam kaitan ini, Koko menyebut beberapa poin.

Pertama, vaksinasi Covid-19 harus melibatkan semua pihak. Kedua, vaksinasi memiliki target sebagai upaya untuk menyehatkan bangsa dan negara, sehingga akses harus diberikan seluas mungkin. Ketiga, vaksin harus tersedia. Setelah vaksin tersedia, target vaksinasi harus diberikan seluas mungkin dan lebih cepat (diberikan) dan gratis, tutur pria yang menjabat sebagai ketua JDN Indonesia yang merupakan jaringan dokter muda Indonesia yang selama ini sangat aktif berpartisipasi dalam perang melawan wabah virus korona.

Pemerintah memang telah memberikan akses bagi usaha swasta dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Salah satunya dilatarbelakangi oleh upaya semua pihak untuk membantu percepatan pemberantasan penyakit Covid-19 di seluruh Indonesia.

Namun demikian, vaksin mandiri berbeda dengan vaksin yang sudah menjadi program pemerintah. Vaksin dalam program pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Sedangkan untuk vaksinasi mandiri menurut rencana akan memakai vaksin Covid-19 buatan Sinopharm dan Moderna.

Selain itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa karyawan dan buruh harus diberikan secara gratis dan harga vaksin ditentukan oleh pemerintah. Mengenai hal itu, Koko pun menyetujuinya. Yang penting menurut saya, vaksinasi mandiri jangan sampai mengganggu program vaksinasi dari pemerintah,ucapnya.

Vaksinasi mandiri sendiri akan dikelola anak usaha PT Biofarma, yaitu PT Kimia Farma. Salah satu BUMN di bidang farmasi ini yang akan menampung vaksin dan mendistribusikannya ke sejumlah perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya untuk diimunisasi vaksin Covid-19. Dalam vaksinasi, masing-masing perusahaan swasta wajib menggunakan fasilitas kesehatan yang berbeda dengan fasilitas kesehatan dalam program vaksinasi pemerintah.

sumber : rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement