Senin 18 Jan 2021 04:10 WIB

Mengapa Vaksin Sinovac tak Diberikan ke Penyintas Covid-19?

Penyintas Covid-19 dikecualikan dari daftar penerima vaksin Sinovac.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Vaksinator bersiap untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (14/1).
Foto:

Menurut Iris, jika Pemerintah Indonesia telah menyediakan vaksin lebih banyak lagi dan penyintas Covid-19 termasuk dalam daftar prioritas, maka penyintas pun diperbolehkan untuk disuntik vaksin. Syarat yang paling penting adalah penyintas Covid-19 harus benar-benar dinyatakan sembuh secara klinis dan memiliki uji swab PCR yang mengatakan dia negatif SARS-Cov-2.

“Yang penting dia sudah sembuh. Orang yang divaksin itu orang yang harus sehat. Tidak sakit. Paling tidak kita bisa memantau uji PCR-nya,” tutur Iris.

photo
Vaksinator bersiap untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di UPT Puskesmas Babatan, Jalan Babatan, Kota Bandung, Jumat (15/1). Sebanyak 1,48 juta tenaga kesehatan akan divaksin secara bertahap hingga Februari 2021 sebagai salah satu upaya untuk menekan jumlah tenaga kesehatan yang sakit bahkan meninggal saat bertugas menanggulangi Covid-19. - (Abdan Syakura/Republika)

Pemberian vaksin pun bisa dilakukan kepada orang tanpa gejala yang tak mengetahui bahwa dia pernah terinfeksi Covid-19. Hal itu dikarenakan dalam proses skrining pemberian vaksin, jika calon penerima vaksin benar-benar tak merasakan gejala Covid-19, maka dia pun tak masalah jika memang bisa lolos untuk mendapatkan vaksin.

photo
Sejumlah orang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 produk Sinovac. - (republika)

Iris pun menegaskan, setelah disuntik vaksin, maka bukan berarti tubuh menjadi lebih kebal. Protokol kesehatan tetap harus dijalankan, meskipun sudah dua kali vaksin. "Sebab ini masih pandemi, tetap bisa tertular tapi mungkin tidak separah yang tidak vaksinasi,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement