Menurut Iris, jika Pemerintah Indonesia telah menyediakan vaksin lebih banyak lagi dan penyintas Covid-19 termasuk dalam daftar prioritas, maka penyintas pun diperbolehkan untuk disuntik vaksin. Syarat yang paling penting adalah penyintas Covid-19 harus benar-benar dinyatakan sembuh secara klinis dan memiliki uji swab PCR yang mengatakan dia negatif SARS-Cov-2.
“Yang penting dia sudah sembuh. Orang yang divaksin itu orang yang harus sehat. Tidak sakit. Paling tidak kita bisa memantau uji PCR-nya,” tutur Iris.
Pemberian vaksin pun bisa dilakukan kepada orang tanpa gejala yang tak mengetahui bahwa dia pernah terinfeksi Covid-19. Hal itu dikarenakan dalam proses skrining pemberian vaksin, jika calon penerima vaksin benar-benar tak merasakan gejala Covid-19, maka dia pun tak masalah jika memang bisa lolos untuk mendapatkan vaksin.
Iris pun menegaskan, setelah disuntik vaksin, maka bukan berarti tubuh menjadi lebih kebal. Protokol kesehatan tetap harus dijalankan, meskipun sudah dua kali vaksin. "Sebab ini masih pandemi, tetap bisa tertular tapi mungkin tidak separah yang tidak vaksinasi,” jelas dia.