Selasa 29 Dec 2020 14:30 WIB

Polisi: Gisel Akui Pemeran Video 19 Detik adalah Dirinya

Akibat perbuatannya, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Endro Yuwanto
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Foto:

Akibat perbuatannya, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka. "Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yang kami lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri menerangkan.

Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Yusri, keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Untuk rencana ke depannya, penyidik akan kembali memanggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kami panggil keduanya sebagai tersangka," tutup Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement