VIVA – Kabar mengenai perceraian antara Aura Kasih dan sang suami, Eryck Amaral, ternyata benar adanya. Aura sudah resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada tahun 2018 lalu. Saat ini, Eryck dan Aura sudah dikaruniai satu orang anak.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta terkait gugatan cerai Aura Kasih tersebut? Mari simak ulasannya berikut ini:
Aura Kasih telah resmi melayangkan gugatan cerai dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada tanggal 17 Desember 2020 dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
“Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugugat, melawan Eryck Amaral,” ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 18 Desember 2020.
“Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020, melalui e-Court. Terdaftar secara online, elektronik court. Ini terdaftar melalui kuasa hukum” tambah Taslimah.
Selain mengajukan gugatan cerai, Aura Kasih juga mengajukan gugatan permintaan hak asuh anak. Aura ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.
“Selain cerai, dia juga mengajukan gugatan permintaan hak asuh anak agar berada pada penggugat,” jelas Taslimah.
Kemudian, terkait alasan Aura dan Eryck bercerai, Taslimah tidak mengungkapkannya secara keseluruhan.
“(Alasan gugat cerai) Tidak lengkap secara sepenuhnya ya, tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan dan suaminya tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya gaib,” tegas Taslimah.