Jumat 04 Dec 2020 07:17 WIB

AIMI Layangkan Surat Agar Vanessa Angel Bisa Menyusui

Berusia empat bulan, bayi Vanessa Angel berhenti menyusu sejak ibunya dipenjara.

Terpidana kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan ditembuskan ke Kementerian Kesehatan RI mengenai pertimbangan penerapan hukuman bagi ibu yang sedang dalam tahap menyusui bayinya. Hal ini juga terkait dengan kasus yang dialami Vanessa Angel yang tengah menjalani tiga bulan masa tahanan atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Dalam surat yang diberikan pada 27 November 2020 tersebut, AIMI memaparkan tentang pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) bagi bayi usia 0 hingga 6 bulan. ASI tidak dapat digantikan dengan makanan dan minuman apapun.

Baca Juga

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AIMI Pusat 🤱🏻 (@aimi_asi)

AIMI juga merujuk pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

"Permasalahannya, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti Vanessa Angel yang harus berhenti menyusui bayinya yang berusia sekitar empat bulan," ujar AIMI dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis.

AIMI menyadari bahwa pemerintah telah berupaya optimal untuk memenuhi hak tersebut dalam batas tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 20 terkait hak-hak Warga Binaan. Salah satunya menyebutkan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil, atau menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

Selain itu, anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur dua tahun.

"Namun demikian, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut," kata AIMI.

AIMI mengatakan, aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak dengan menahan Vanessa. Menurut AIMI, ada hukuman lain yang bisa dipertimbangkan seperti rehabilitasi.

"Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, misalnya rehabilitasi (kepada pengguna narkoba) atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius," kata AIMI.

Selain itu, menurut AIMI, ke depan perlu diatur kemungkinan mekanisme penundaan pemidanaan bagi ibu hamil dan anak, kecuali benar-benar dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan kondisi yang lebih buruk. AIMI menyebut, surat permohonan tersebut dibuat bukan untuk membela Vanessa semata, tapi juga untuk ibu hamil dan ibu menyusui lainnya yang sedang tersandung kasus hukum.

"Semoga surat ini dapat memberikan pertimbangan wacana baru yang juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya yang melibatkan narapidana perempuan yang memiliki bayi yang sedang dalam periode menyusui," ujar AIMI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement