REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi risiko yang bisa saja terjadi pada siapa pun di masa pandemi Covid-19. Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto, menyampaikan dampak pandemi ini tidak pandang bulu.
"Perusahaan besar atau kecil bisa saja kena dampaknya," kata dia saat Media Briefing QM Financial, Senin (9/11).
Menurut Ligwina, risiko PHK tetap perlu diperhatikan karena akan sangat berpengaruh pada keuangan personal. Ligwina lebih suka menyebutnya pensiun dini daripada PHK. Dia pun memberikan tips pengelolaan uang pesangon yang diberikan perusahaan.
Menurut Ligwina, ada enam hal yang perlu dilakukan saat menerima paket pesangon dari pensiun dini tersebut. Pertama, pastikan bayar semua utang konsumtif yang bisa dilunasi, seperti utang alat elektronik, kartu kredit, dan furnitur. Sementara itu, kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih bisa ditoleransi.
Kedua, periksa cash flow dan alokasi keuangan, seperti apa saja pos keuangan rutin dan cicilan. Ketiga, pastikan pemenuhan dana darurat. Empat, pastikan punya proteksi, seperti dalam bentuk asuransi.
"Kadang kita lupa saat bekerja biasanya ada asuransi yang dibayarkan perusahaan, tapi saat tidak bekerja sudah tidak punya asuransi lagi," katanya.
Kelima, tentukan dan rencanakan tujuan keuangan jangka pendek, menengah, dan panjang. Terakhir baru putuskan apakah akan memulai usaha, berbisnis atau tidak.
Ligwina mengatakan, memulai usaha itu perlu langsung konkret dan sampel barangnya harus segera ada. Dengan begitu, produk yang ditawarkan dapat terlihat apakah disukai pasar atau tidak. Jika tidak maka segera ganti atau ubah cara berbisnisnya.