REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan prosedur pemulangan pasien Covid-19. Ia mengungkapkan, pasien baru dipulangkan dari rumah sakit setelah virus yang ada di dalam tubuhnya telah inaktif.
"Kenapa pasien yang tes PCR masih positif tapi sudah dipulangkan? Itu disebabkan karena memang di dalam tubuh pasien masih ada bagian virus SARS CoV-2 yang tidak aktif," kata Kadir dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.
Keputusan pemulangan pasien yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (PDJP) berdasarkan penilaian klinis dan fisik pasien. Meskipun sudah dipulangkan, pasien perlu melakukan kontrol kesehatan kembali pada dokter untuk mengontrol kondisi fisik pasien.
Kadir menjelaskan, bagi pasien yang memiliki gejala berat hingga kritis bisa dipulangkan dari RS apabila sudah dites negatif RT-PCR dan kondisinya memungkinkan. Berikutnya, pasien harus tetap menjalani masa isolasi mandiri di rumah selama minimal tujuh hari dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk pasien dengan gejala ringan bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah bila memungkinkan. Alternatifnya, melakukan isolasi mandiri di rumah sakit darurat atau tempat karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah seperti hotel.
Sedangkan untuk pasien dengan gejala sedang akan dirawat di RS darurat atau RS rujukan untuk mendapatkan perawatan, obat-obatan, dan vitamin serta diobservasi bila masuk pada kondisi sakit berat. Pasien dengan gejala sedang wajib diisolasi mandiri selama 10 hari ditambah tiga hari observasi bahwa pasien bebas demam dan gejala pernapasan.
"Setelah kedua hal tersebut, pasien bisa dipulangkan tanpa melakukan tes PCR," tutur Kadir.