REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan, belum ada permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia. Saat ini, Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
Yusri mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba adalah hak setiap orang. Namun ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.
"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," tambahnya.
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.