Selasa 01 Sep 2020 00:30 WIB

Mantan Pengacara Vanessa Angel Diminta Hadir

Mantan pengacara Vanessa Angel diminta hadir pada sidang agenda saksi berikutnya.

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel, Kemal Maruszama, menginginkan mantan pengacara kliennya, Abdul Malik, untuk datang ke sidang agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Hal itu terkait dengan Abdul Malik yang merupakan salah satu orang yang memberikan pil psikotropika jenis xanax pada Vanessa Angel sebanyak lima butir.

"Kami mengharapkan kedatangan saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat," ujar salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Abdul Malik merupakan mantan ketua tim pengacara Vanessa Angel selama terjerat kasus prostitusi daring di Surabaya pada 2019. Namun, tim kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanggilan Abdul Malik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Abdul Malik udah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan), seharusnya dihadirkan, karena sumbernya dari beliau," ujar Kemal.

Selain mantan pengacaranya, kuasa hukum Vanessa Angel juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahli pidana, untuk menjawab soal kepemilikan xanax. Kuasa hukum Vanessa Angel juga tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota pemberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kita tadi tidak eksepsi, karena dakwaan udah benar. Tapi kita belum bicara materil, jadi kita buktikan dengan fakta-fakta," ujar dia.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement