Rabu 12 Aug 2020 12:33 WIB

Menkes: Pemberian ASI Hak Asasi yang Harus Dipenuhi

Bayi usia kurang dari enam bulan yang dapat ASI eksklusif baru 52 persen.

Air susu ibu (ASI) yang diperah. Pemberian ASI merupakan hak asasi yang harus dijamin pemenuhannya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Air susu ibu (ASI) yang diperah. Pemberian ASI merupakan hak asasi yang harus dijamin pemenuhannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan pemberian air susu ibu (ASI) pada bayi merupakan hak asasi yang harus dijamin pemenuhannya. Pemberian ASI harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, serta pemerintah.

"ASI merupakan kebutuhan dasar seorang bayi untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya," kata dia pada webinar peringatan Pekan Menyusui Sedunia yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Berdasarkan data riset kesehatan dasar Kemenkes pada 2018, capaian inisiasi menyusu dini (IMD) sebesar 58,2 persen. Sementara itu, dari hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 diketahui bahwa bayi usia kurang dari enam bulan yang mendapat ASI eksklusif sebesar 52 persen.

Menkes mengatakan, capaian atau cakupan IMD dan ASI eksklusif tersebut harus terus ditingkatkan. Berdasarkan hasil kajian global pada 2016, tidak menyusui berhubungan pada kehilangan nilai ekonomi senilai 300 miliar dolar AS selama satu tahun.

Selain itu, meningkatkan praktik menyusui dapat menyelamatkan lebih dari 820 ribu nyawa bayi setiap tahunnya. Menkes menyebut, kebaikan dari praktik menyusui dapat menurunkan angka kematian akibat infeksi sebanyak 88 persen pada bayi usia kurang dari tiga bulan.

Menkes mengungkapkan, kebijakan tentang ASI eksklusif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tepatnya pasal 129 yang menyebutkan pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Pemberian ASI eksklusif diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 dan telah ditetapkan turunan peraturan pemerintah tersebut menjadi Peraturan Menteri Kesehatan.

Pemerintah, menurut Menkes, dalam hal ini Kemenkes, telah melaksanakan edukasi, advokasi dan kampanye pemberian ASI eksklusif ke dalam berbagai program. Konseling menyusui, penyelenggaraan kelas ibu menyusui hingga kelas ibu balita telah digulirkan.

Dalam rangka penyelenggaraan Pekan Menyusui Sedunia, Indonesia mengangkat tema "Dukung Menyusui untuk Bumi yang Lebih Sehat". Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2020 difokuskan pada dampak pemberian makan bayi terhadap dampak lingkungan dan keharusan untuk melindungi dan mempromosikan serta mendukung praktik menyusui bumi yang lebih sehat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement