VIVA – Atta Halilintar terlihat dekat dengan pemilik PS Store, Putra Siregar. Pertemuan pertama kali mereka diunggah dalam channel YouTube Atta Halilintar pada 20 April 2018 dengan judul BELI HP 1 MILIAR CASH! Bukan ClickBait. Untuk apa ya? Nonton dulu sebelum Komen.
Saat itu, Atta Halilintar sedang berada di Batam. Ia ingin membuka bisnis toko hp atau telepon genggam di Jakarta. Atta mendatangi Putra Siregar di tokonya. Ia membeli dengan harga fantastis sebagai modal membuka toko tersebut.
"Kasih gue harga modal, gue akan beli 1 miliar. Sekalian transaksi pengen nanya-nanya bro, untuk inspirasi anak-anak muda," ucap Atta dalam video tersebut.
Putra Siregar menyetujui syarat dari Atta tersebut. Lalu Atta mulai bertanya-tanya tentang bisnis PS Store. Putra menjelaskan, dirinya berasal dari keluarga biasa-biasa saja. Ia membangun bisnisnya sedari awal.
"Bisnis saya dari nol, saya selalu berusaha membangun integritas agar customer percaya dengan saya. Kepercayaan customer bisa membuat saya seperti sekarang. Apabila kalian sudah memiliki sesuatu karakter yang dipercaya kalian bisa menjadi sesuatu yang besar dan diinginkan," kata Putra Siregar dalam video itu.
Atta Halilintar kemudian menyerahkan segepok uang kepada Putra Siregar. Uang itu untuk pembelian sejumlah unit telepon genggam untuk membuka toko di Jakarta. Putra Siregar juga saat itu datang ke Jakarta untuk melihat toko Atta.
"Ini membuktikan nanti tokonya Ahha Selular kalau belinya langsung di Putra Siregar dapet produk baru yang belum keluar di manapun," kata Atta Halilintar.
Baca juga: Akrabnya Bos PS Store sama Atta Halilintar hingga Raffi Ahmad
Baru-baru ini Putra Siregar diserahkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur. Penyerahan berkas Putra Siregar kepada pihak Kejaksaan Tinggi telah dilakukan berikut barang bukti berupa 109 unit handphone bekas dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp61,3 juta.
Selain handphone dan uang hasil penjualan, pihak bea cukai juga menyerahkan harta kekayaan Putra Siregar yang disita dari tahap penyidikan. Ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. Harta kekayaan itu terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putra tidak ditahan secara fisik. Putra ditetapkan sebagai tahanan kota. Hal ini karena dia telah memberikan jaminan terhadap potensi kerugian negara.
Putra Siregar dijerat pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, terkait dengan barang-barang pelanggaran kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).