Senin 18 May 2020 18:43 WIB

Jaga Jarak di Pesawat tak Berarti Kursi Penumpang Berkurang

Perdospi menganggap ada alternatif lain untuk jaga jarak di kabin pesawat.

Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Setelah aktivitas penerbangan ditutup untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19, mulai hari ini penerbangan kembali dibuka dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Setelah aktivitas penerbangan ditutup untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19, mulai hari ini penerbangan kembali dibuka dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (Perdospi) dr Wawan Mulyawan SpBS(K) SpKP menyoroti penolakan organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) terhadap penerapan pembatasan jarak fisik di kursi pesawat. Ia menganggap hal itu tidak dapat menjadi justifikasi pelonggaran terhadap aturan pencegahan penularan Covid-19 di pesawat.

"Perdospi melihat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang," kata Ketua Perdospi dr Wawan Mulyawan SpBS(K) SpKP dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Wawan merekomendasikan agar maskapai kreatif dalam melakukan penyesuaian. Contohnya dengan penggunaan face shield atau glass safe bagi penumpang.

Selain itu, Wawan juga mengingatkan pentingnya penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, dan pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat. Ia menyarankan agar penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk.

"Lakukan pembatasan area dan penggunaan toilet serta penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin," jelasnya.

Menurut Wawan, hal tersebut akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 hingga 70 persen kursi penumpang, seperti disarankan beberapa pihak. Menurutnya, awak kabin dan penumpang juga perlu mendapatkan informasi mengenai pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat sebelum naik pesawat.

Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat, baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih juga bisa menjadi pertimbangan. Menurut Wawan, itu penting terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.

Wawan juga mengingatkan disinfeksi kabin pesawat setelah penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin. Pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan jaga jarak sebelum dan sesudah penerbangan atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement