REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Spesialis Pelindungan Anak Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) Ali Aulia Ramly menyerukan agar tak ada pengucilan sosial terhadap anak dan keluarganya akibat penularan virus corona tipe baru penyebab Covid-19. Pengucilan sosial juga tak boleh ada bagi anak dan keluarga dari kelompok tertentu.
"Dengan ada Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan Covid-19 diharapkan tidak ada stigma dan pengucilan sosial terhadap anak dan keluarganya," kata Ali melalui siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan, protokol itu akan menjadi panduan lintas kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, serta penyedia layanan dari lembaga nonpemerintah, lembaga keagamaan, dan kelompok masyarakat. Protokol tersebut untuk memastikan terdapat upaya terkoordinasi dan lintas sektor terkait pencegahan atau mengurangi keterpisahan anak dari orang tua, pengasuh atau keluarga, dan berbagai risiko pelindungan anak lainnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Unicef, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan Covid-19.
"Di luar persoalan medis, pandemi Covid-19 juga meningkatkan risiko kekerasan, perlakuan salah secara emosional, fisik, dan seksual, serta tekanan terhadap kesehatan jiwa anak," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar.
Protokol tersebut disusun untuk melengkapi rekomendasi sekaligus wujud komitmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dalam melaksanakan mandat meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan anak, menurunkan angka kekerasan terhadap anak, pekerja anak, dan perkawinan anak.