VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menjatuhkan sanksi kepada acara Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di salah satu stasiun televisi Indonesia. Dalam unggahan di akun Onstagram resmi milik KPI, acara P3H tersebut diberikan sanksi dengan dihentikan sementara penayangannya.
Pemberhentian sementara penayangan acara tersebut akan dimulai pada hari Senin tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 27 Maret dan tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 3 April.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020,” tulis akun Instagram resmi KPI sebagai caption dalam unggahan beberapa waktu yang lalu.
Dalam caption tersebut juga dijelaskan bahwa keputusan untuk memberikan sanksi acara P3H ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020.
“Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020). Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020,” tulis akun Instagram resmi KPI.
Dalam caption itu juga dijelaskan bahwa selama menjalani sanksi penghentian sementara, stasiun televisi tersebut dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya.
“Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan penghentian sementara ini telah disepakati dalam rapat pleno dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan seperti yang dituliskan dalam surat sanksi. Selama menjalani sanksi penghentian sementara, Trans TV dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya,” tulis akun Instagram resmi KPI.