Senin 03 Feb 2020 13:21 WIB

Siti Badriah Mengaku Hanya Menjadi Pengisi Acara MeMIles

Siti Badriah mengaku pernah ditawari menjadi anggota MeMiles, tapi tak mengiyakan.

Siti Badriah mengaku hanya menjadi pengisi acara yang dihelat MeMiles. Dia menyebut, pernah ditawari menjadi member, namun tak pernah mengiyakan.
Foto: Instagram @sitibadriah
Siti Badriah mengaku hanya menjadi pengisi acara yang dihelat MeMiles. Dia menyebut, pernah ditawari menjadi member, namun tak pernah mengiyakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi dangdut Siti Badriah menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles. Dia menjelaskan bahwa dirinya sebatas mengisi acara yang digelar aplikasi milik PT Kam and Kam itu.

"Saya hanya sebagai pengisi acara, tidak pernah dapat reward apapun," kata pelantun lagu "Lagi Syantik" itu usai diperiksa di gedung Ditreskimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin.

Baca Juga

Penyanyi yang akrab disapa "Sibad" itu diperiksa penyidik sekitar satu setengah jam dan menapat 28 pertanyaan terkait keterlibatannya di investasi yang menyeret beberapa nama figur publik tersebut. Dia mengaku pernah ditawari promosi oleh MeMiles, namun dirinya menolak.

"Promosi segala macam, semua orang pasti ditawarin, tapi intinya saya hanya murni sebagai pengisi acara, tidak dapat reward," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasikan bahwa peran Sibad dalam kasus ini hanya sebagai pengisi acara di salah satu acara yang digelar MeMiles. Dia mengatakan, Sibad bukanlah anggota MeMiles.

"Ternyata peran saudari Siti Badriah hanya mengisi acara dan kemudian yang bersangkutan sempat ditawari menjadi member MeMiles, tapi tidak mengiyakan," kata perwira menengah tersebut.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member. Polisi telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dalam kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut, terkait keterlibatan mereka di investasi bodong tersebut. Polisi juga telah menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement