Pada 24 Januari 2020, Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo. Setelah diteken oleh Presiden, berikutnya RUU PDP ini akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dilansir dari kompas.com Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan dengan disahkannya nanti RUU PDP ini, maka kepemilikan data pribadi di Indonesia nantinya akan lebih terjamin keamanannya. Dia juga mengatakan, RUU PDP akan mengatur soal keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi (cross border).
Selain itu, RUU PDP juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi terhadap pelanggar. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara ilegal akan dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.
Ditargetkan, RUU PDP ini akan rampung dan disahkan pada Oktober 2020.
Alasan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
Rawannya data pribadi pada era digital ini yang menjadi alasan utama dibuatnya peraturan baru terkait perlindungan data pribadi ini. Tidak hanya itu berdasarkan data dari katadata.com, Indonesia sendiri termasuk salah satu negara dengan ancaman penyalahgunaan data pribadi ilegal tertinggi di dunia.
Berikut jumlah kasus penipuan digital yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2019:
- Indonesia merupakan salah satu negara dengan gangguan spam tertinggi di dunia. Gangguan spam yang terbagi untuk telepon, 28 per bulan dan sms, 46 per bulan.
- 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital yang terbagi 1404 untuk kasus penipuan online dan 103 untuk kasus intrusi melalui e-mail.
- 8389 pengaduan iklan tanpa persetujuan.
- 5000 aduan penyalahgunaan data pribadi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Terdiri dari kasus perundungan, pinjaman uang online hingga jual-beli pekerja seks komersial
Riset dari Center for Digital Society (CfDS) mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan dengan penipuan terhadap pengguna layanan e-commerce dan perbankan digital dengan 1507 kasus digital yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Untuk itu, perlindungan data menjadi salah hal penting terutama di era perkembangan ekonomi digital saat ini.
Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi 2020 Hampir Habis, Buruan Ambil KPR!
Tips Melindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan
Maraknya kasus jual-beli data pribadi secara ilegal memang sangat mengkhawatirkan. Data-data pribadi yang diperjualbelikan termasuk nomor telepon, nomor KTP, data kartu keluarga sampai ke e-mail dan nomor rekening pribadi.
Untuk menghindari data pribadi Anda bocor secara online dan digunakan sebagai modus untuk melakukan tindak penipuan. Berikut beberapa tips melindungi data pribadi secara online:
1. Menggunakan Password dengan Kombinasi yang Rumit
Biasanya orang-orang akan menggunakan kombinasi password yang mudah agar tidak lupa. Seperti tanggal lahir atau nama sendiri dengan kombinasi angka yang sederhana baik untuk akun sosial media, e-mail pribadi bahkan internet atau mobile banking. Kebiasaan seperti ini lah yang bisa membuat akun-akun online pribadi mudah diretas.
Cobalah untuk merubah kombinasi password menjadi sedikit rumit. Terutama untuk akun-akun penting seperti internet banking, mobile banking dan e-mail pribadi. Seperti kombinasi nama dengan huruf besar dan kecil juga kombinasi angka yang bukan tanggal lahir Anda.
2. Memakai VPN atau Peramban Private
Pelaku pencuri data pribadi online biasanya menggunakan lokasi target untuk memudahkan prosesnya. Jika Anda terbiasa menggunakan wifi pada tempat umum seperti cafe atau restoran sebaiknya menggunakan layanan VPN atau DNS seperti 1.1.1.1. atau peramban private seperti chrome incognito ketika akan menggunakan wifi pada tempat umum.
3. Jangan Mengunggah Foto Dokumen dan Identitas Pribadi Sembarangan
Jangan pernah mau mengunggah foto baik dokumen pribadi Anda seperti KTP atau NPWP secara online jika sumber yang meminta data pribadi Anda terlihat mencurigakan. Biasanya modus oknum meminta Anda menguggah data pribadi menggunakan e-mail dengan modus kuis berhadiah atau peningkatan pelayanan dengan mengirimkan Anda sebuah link. Jika alamat e-mail terlihat mencurigakan jangan dibuka dan segera hapus
4. Download Aplikasi dari Sumber Resmi
Aplikasi ilegal biasanya ditempeli oleh malware dan adware yang bisa menjangkit perangkat Anda seperti virus atau menyedot seluruh informasi pribadi yang ada di ponsel Anda. Jadi pastikan untuk mengecek ulang aplikasi yang akan diunduh meskipun aplikasi tersebut dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
5. Batasi Informasi Pribadi di Media Sosial
Jangan pernah mencantumkan data pribadi seperti nomor telepon atau alamat e-mail pribadi di akun media sosial Anda. Jika ingin lebih aman, ubah visibility akun media sosial Anda menjadi private. Dengan begini hanya orang-orang yang dekat dan Anda percaya saja yang melihat aktivitas Anda di media sosial.
6. Perhatikan Izin Aplikasi
Aplikasi-aplikasi yang ada di smartphone bisa melakukan hal seperti mengumpulkan informasi data pribadi penggunanya. Biasanya aplikasi resmi akan meminta izin terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk mengakses perangkat lain di smartphone Anda seperti kamera atau kontak di telepon.
Baca keseluruhan persetujuan dan data apa saja yang bisa diakses oleh aplikasi tersebut sebelum menggunakan aplikasi tersebut.
7. Pasang PIN untuk Simcard
Gunakan PIN pada simcard untuk mencegah nomor Anda dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam mengakses semua data pribadi dari handphone.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
Makin Canggih Teknologi, Tinggi Pula Ancaman Kejahatannya
Jangan hanya memanfaatkan tapi juga harus waspada. Kecanggihan teknologi digital seperti internet memang sangat membantu tapi hal tersebut juga bisa menjadi bumerang kepada diri sendiri. Semakin seringnya Anda mengakses banyak hal melalui internet, semakin melebar pula kesempatan Anda untuk terancam kejahatan digital. Penipuan atau penyalahgunaan data pribadi untuk tindakan kriminal lain. Untuk itu, bijak-bijaklah menggunakan internet.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di 36 Instansi, Cek di Sini