Kamis 23 Jan 2020 16:25 WIB

Ikan Tongkol Jangan Disimpan Lebih dari 3 Jam di Suhu Ruang

Disimpan lebih dari 3 jam di suhu ruang, kadar histamin di ikan tongkol meningkat.

Ikan tongkol tak boleh disimpan lebih dari tiga jam di suhu ruang.
Foto: Nurul Ramadhan/Antara
Ikan tongkol tak boleh disimpan lebih dari tiga jam di suhu ruang.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kandungan histamin yang berlebihan dalam ikan tongkol dapat menyebabkan orang yang mengonsumsinya keracunan. Itu pula yang menjadi penyebab keracunan massal di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada malam pergantian tahun lalu.

"Dari tujuh sampel yang diambil di rumah korban keracunan, semuanya menunjukkan kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena syarat untuk aman dikonsumsi, yakni 100 ppm," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Dyah Kusworini  dalam siaran pers yang diterima Antara di Kabupaten Jember, Kamis.

Baca Juga

Berdasarkan hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dyah mengungkapkan, sampel ikan tongkol yang memiliki kandungan histamin tertinggi berasal dari Puskesmas Tanggul, yakni 190,65 ppm. Sampel yang diambil berupa ikan tongkol matang.

Dyah menjelaskan, tingginya kandungan histamin terjadi karena terjadi kelemahan dalam proses penanganan bahan makanan. Dia pun menyarankan agar masyarakat lebih memerhatikan proses dari menyiapkan hingga menyajikan ikan tongkol sebagai makanan, sehingga potensinya dalam menyebabkan keracunan bisa ditekan.

"Korban keracunan ikan tongkol itu belinya rata-rata pada siang hari, kemudian ikan itu dibungkus tas kresek dan masih dibawa jalan-jalan tanpa menggunakan kemasan yang tepat hingga tiba di rumah pada sore hari," tuturnya.

Menurut Dyah, masyarakat yang membeli ikan tongkol tersebut baru mengolahnya pada malam pergantian tahun untuk menu bakaran. Alhasil, kandungan histaminnya sudah tinggi.

"Ikannya memang ditaruh di freezer, tetapi sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam dengan hanya tas kresek saja," ungkap Dyah.

Ikan yang tanpa sisik, seperti ikan tongkol, memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam. Dyah menjelaskan, kandungan histamin ikan tongkol meningkat ketika lebih dari tiga jam.

"Jika lebih tiga jam, maka pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer dan segera diolah," ujarnya.

Kasus keracunan ikan tongkol terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember sejak awal Januari 2020 dengan jumlah 410 kasus. Kasus terakhir yang dilaporkan oleh Puskemas Sabrang, Kecamatan Ambulu terjadi karena ikan tongkol yang dikonsumsi adalah pemberian tetangga pada 31 Desember 2019.

"Data yang dikumpulkan Dinkes melalui laporan yang disampaikan oleh puskesmas, kilinik, dan rumah sakit, terdapat 410 kasus hingga tanggal 9 Januari 2020 dengan rincian puskesmas sebanyak 391 laporan, rumah sakit 8 laporan, dan klinik sebanyak 11 laporan," katanya.

Dyah mengatakan, persebaran kasus terdapat di 27 kecamatan dengan 42 puskesmas yang memberikan laporan dan terbanyak terjadi di Kecamatan Ajung dengan jumlah 36 kasus, kemudian Puskesmas Banjarsengon dengan 30 kasus. Berdasar jenis kelamin, terbanyak korban keracunan dialami oleh laki-laki yakni 259 kasus atau 63 persen, sedangkan pada perempuan sebanyak 151 kasus atau 37 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement